Palangka Raya - Sebanyak 5 (lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya resmi bebas melalui layanan integrasi, Kamis (21/04/2022). Pemberian Asimilasi rumah terhadap 2 (dua) orang ,1 (satu) orang Cuti Bersyarat dan 2 (dua) orang Pembebasan Bersyarat.
Pembebasan ini merupakan implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Sebelumnya Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, berkesempatan memberi arahan kepada WBP tersebut. Beliau mengingatkan beberapa hal yang perlu diingat dan dijaga yaitu menjaga sikap dan perilaku yang dapat berimbas pada pembatalan atau pencabutan pembebasan.
Warga Binaan tersebut telah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan Covid-19. Setelah itu, melakukan pelaporan ke setiap seksi dan ke Petugas P2U untuk menginput data pengeluaran bebasnya di aplikasi SDP.
"Sebelumnya, dia telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik di dalam rutan dengan tidak membuat pelanggaran dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. Setelah menerima Surat Keputusan PB, dia pun bersiap untuk bergegas keluar," jelas Ziun.
Selanjutnya, 5 (lima ) orang WBP tersebut diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Balai) Kelas I Palangka Raya untuk pelaksanaan bimbingan klien selama menjalani integrasi.
0 Comments:
Posting Komentar