Sebelumnya Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, berkesempatan memberi arahan kepada WBP tersebut. Beliau mengingatkan beberapa hal yang perlu diingat dan dijaga yaitu menjaga sikap dan perilaku yang dapat berimbas pada pembatalan atau pencabutan pembebasan.
Warga Binaan tersebut telah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan Covid-19. Setelah itu, melakukan pelaporan ke setiap seksi dan ke Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) untuk menginput data pengeluaran bebasnya di aplikasi SDP.
"Pada dasarnya mereka telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik di dalam lapas dengan tidak membuat pelanggaran dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. Setelah menerima Surat Keputusan PB, mereka pun bersiap untuk bergegas keluar," jelas Ziun.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#lapaspalangkaraya
0 Comments:
Posting Komentar