Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Sabtu, 26 November 2022

Satu WBP Lapas Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalteng Dapatkan Program PB

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali membebaskan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Jum'at (25/11). Pembebasan ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apapun. Ziun berharap yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat agar selalu menunjukkan sikap dan prilaku yang baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.

"Hari ini ada satu orang warga binaan yang sudah kita lakukan Pembebasan Bersyarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Warga binaan tersebut sudah memenuhi syarat, sehingga layak mendapatkan haknya," ujarnya.

Warga Binaan tersebut telah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan Covid-19. Setelah itu, melakukan pelaporan ke setiap seksi dan ke Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) untuk menginput data pengeluaran bebasnya di aplikasi SDP.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham





0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA