Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Jumat, 09 Desember 2022

Lapas Palangka Raya Usulkan Ratusan WBP untuk Mendapat Remisi Khusus Natal 2022

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk mendapat hak remisi khusus Natal tahun 2022. Ratusan WBP ini terdiri dari 123 orang remisi selanjutnya, dan tiga orang remisi pertama kali, jadi ada total sebanyak 126 WBP, Kamis (8/12).

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko, memaparkan 126 orang WBP ini terdiri dari 52 orang kasus Narkotika,
13 orang kasus  Tipikor, dan
61 orang Pidana Umum.

“126 WBP ini yang kita usulkan untuk mendapat hak remisi. Namun, apakah disetujui atau tidak itu tergantung Ditjenpas, kami Lapas hanya memastikan seluruh WBP memenuhi syarat mendapat remisi,” ungkap Purwantoko.

Purwantoko menjelaskan, WBP yang diusulkan mendapat remisi ini  harus memenuhi syarat, yakni selama menjalani hukuman harus berkelakuan baik.

“Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” terang Purwantoko.

“Kemudian syarat kedua yakni telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” tambanya.

Jika WBP tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, kata Purwantoko ada syarat tambahan.

Yakni, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk WBP yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Lalu, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

“Pada intinya semua WBP yang kita usulkan ini sudah kita pastikan memenuhi syarat yang ditentukan. Jika selama usulan remisi belum disetujui, ada WBP yang melanggar persyaratan maka usulan remisi dicabut,” tegas Purwantoko.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham



0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA