Palangka Raya - Dalam rangka menjalankan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jum'at (13/01).
Sidang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko ini diikuti oleh anggota sidang seperti Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Pirhansyah, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, M. Taufik Rinaldy, Kepala Subseksi Keamanan, Andreas Betrianto, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, Komandan Regu Pengamanan, Ichsan Buchori, serta Perawat dan Staf Lapas Palangka Raya.
Dalam kesempatan ini, Purwantoko, menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pemenuhan hak-hak bersyarat WBP selama menjalani pidana di Lapas Palangka Raya baik berupa Hak Integrasi maupun Remisi dengan tetap menjadikan syarat administratif dan substantif sebagai dasar utama.
"Para WBP harus memahami adanya syarat administratif dan substantif sebagai dasar utama. Oleh karena itu, kami juga selalu mengingatkan kepada para WBP agar terus berkelakukan baik, aktif dalam pembinaan dan tidak melanggar tata tertib di lapas," jelas Purwantoko.
Dalam Sidang TPP Kali ini Ketua Sidang TPP berhasil menyidangkan 21 orang untuk program Pembebasan Bersyarat (PB), tiga orang untuk program Cuti Menjelang Bebas (CMB), satu orang program tenaga kerja tamping blok C, satu orang program tenaga kerja tamping blok D, dan dua orang tenaga kerja kebersihan halaman luar lapas.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar