Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Kamis, 23 Maret 2023

Lapas Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti FGD Evaluasi Permenkumham No.43 Tahun 2021

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti kegiatan Forum Group Discucion (FGD) tentang Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Selasa (21/3).

Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Bidang HAM ). Pada kesempatan ini, FGD diikuti oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, M. Taufik Rinaldy dan Staff, Yon Putaji.

Kegiatan ini di buka oleh Kepala Kantor Wilayah dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Arfan Faiz Muhlizi) didampingi oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dan Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Septi Nurhayati) dengan di hadiri oleh 20 peserta dari Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan perwakilan dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Palangka Raya.

Dalam Sambutannya, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan bahwa Evaluasi Kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakaup Evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebijakan yang bersangkutan, pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Ketua Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ( Dr. Mutia Evi Kristhy, S.H., M.Hum., C.Med ). Dalam paparannya beliau menjelaskan terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Capaian pelaksanaan asimilasi dan integrasi sebagai kebijakan pemerintah penyelamatan narapidana, dan anak yang berada di Lapas, Rutan dari wabah Covid-19 berbuah hasil yang menggembirakan, meskipun belum sempurna.

Adapun dampak positif dari pelaksaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yaitu Pelaksanaan kebijakan pengeluaran narapidana melalui asimilasi rumah dan reintegrasi tentu memberikan dampak bagi masyarakat seperti pengurangan penghuni lapas yang sampai saat ini hampir di seluruh Indonesia Rutan / Lapas mengalami over kapasitas dan Anggaran negara berkurang.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kanwilkemenkumhamkalteng
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
#chandranlestyono
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham





0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA