Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Kamis, 13 April 2023

Lapas Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalteng Buka Layanan Zakat Fitrah Selama Bulan Ramadan

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali membuka layanan pembayaran zakat fitrah melalui panitia amil zakat Masjid Al-Istighfar Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (13/4/2023) bertempat di Halaman Tengah Lapas Palangka Raya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri yang pada prinsipnya harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin membayar zakat fitrah kepada panitia amil zakat maka sudah bisa dilakukan mulai tanggal 13 April 2023 sampai akhir bulan Ramadan.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, menjelaskan bahwa untuk zakat fitrah yang diterima saat ini adalah berupa uang dan beras. "Kita persilahkan bagi para Pegawai maupun WBP Lapas Palangka Raya yang ingin membayar zakat fitrah di sini, dapat berupa beras ataupun uang. Semoga semua yang kita lakukan ini mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT," harap Chandran.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham






0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA