Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah kembali penuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melakukan pembagian sabun mandi, Kamis (11/5).
Pembagian tersebut dilakukan oleh Staf Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Wayan Purna. Tentunya, kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh WBP Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Sabun mandi tersebut diberikan langsung kepada perwakilan setiap kepala kamar Warga Binaan.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan termaktub pada Pasal 9 huruf B menerangkan, bahwa narapidana berhak mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
“Dengan pembagian sabun mandi ini, diharapkan agar para Warga Binaan dapat memanfaatkan dan menggunakan dengan baik untuk menjaga kebersihan diri sehingga dapat mencegah penyebaran penyakit,” ungkap Wayan.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar