Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar perjanjian kerjasama (PKS) bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya tentang Penyediaan Layanan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2023, Kamis (6/7) bertempat di Gazebo Serbaguna Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, Ketua Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya, Fachri Ahyani, Sekretaris Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya, Rajabudin, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko beserta para Pejabat Struktural dan 25 (dua puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Adapun target sasaran pelaksanaan dari kegiatan ini adalah agar WBP mendapatkan pencerahan hukum dan motivasi agar dapat secara konsisten menunjukkan perilaku yang baik terus-menerus, dengan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian di dalam lapas dan dapat memperbaiki hidup, kehidupan, penghidupannya sehingga dapat turut serta dalam pembangunan nasional di masyarakat.
Pada kesempatan ini, Chandran Lestyono selaku Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya menyambut baik kerjasama ini dan berharap melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, para Warga Binaan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
"Penyuluhan Hukum merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh Warga Binaan sesuai perundang-undangan. Jadi melalui kegiatan ini nantinya, saya harapkan para Warga Binaan bisa mengikuti kegiatan dengan baik sehingga bisa mengetahui lebih dalam tentang hukum serta tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lagi," harap Chandran.
Selanjutnya, Fachri Ahyani dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penyuluhan hukum dengan tema yang berbeda setiap sesinya. Beliau juga berharap kegiatan ini dapat memberikan kebaikan bagi pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya maupun pihaknya sendiri.
"Kegiatan ini bertujuan agar para WBP mendapatkan ilmu pengetahuan tentang pelanggaran hukum yang berdampak dalam kehidupan sehari-hari, baik itu sangsi pidana serta akibat perbuatan yang melanggar hukum. Semoga dapat memberikan kebaikan bagi kedua belah pihak dan juga memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi WBP," harapnya.
Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus bersinergi dalam pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Tengah dengan tetap berdasar pada Program Revitalisasi Pemasyarakatan dan Back To Basic.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar