Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik melakukan koordinasi ke Bagian Protokol Kantor Gubernur Kalimantan Tegah terkait pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana pada tanggal 17 Agustus mendatang, Senin (14/8).
Koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko bersama Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, yang dipimpin oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan ini, Purwantoko menyampaikan hasil koordinasi yang didapat bahwa Lapas Kelas IIA Palangka Raya akan mengirimkan satu orang perwakilan narapidana untuk Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
"Diharapkan dengan pemberian langsung remisi umum ini oleh Gubernur, dapat memberikan semangat dan harapan bagi Narapidana untuk terus memperbaiki diri dan semangat menjalani pembinaan selama menjalani masa pidana," harap Purwantoko.
Adapun target sasaran pelaksanaan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan dan mempersiapkan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023. Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus bersinergi dalam pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Tengah dengan tetap berdasar pada Program Revitalisasi Pemasyarakatan dan Back To Basic.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
#chandranlestyono
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar