Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Sabtu, 11 Maret 2023

Percepatan Ijin Klinik, Lapas Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalteng Jalani Visitasi dari Tiga Instansi

0 Comments


Palangka Raya - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono dan Tim Tenaga Kesehatan Poliklinik menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Kamis (9/3).

Kunjungan tersebut dalam rangka visitasi sarana yang dimiliki klinik Lapas Palangka Raya sebagai tahapan dari percepatan Penerbitan Ijin Operasional Klinik Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Izin Operasional adalah hal yang paling penting bagi sarana kesehatan dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Selanjutnya, visitasi ini dilakukan untuk mengecek atau meninjau kelayakan klinik baik dari segi administratif, fisik, apotek serta kesehatan linkungannya oleh Tenaga Teknis dari masing-masing Instansi antara lain dari DPM-PTSP Kota Palangka Raya sebanyak lima orang, dari Dinkes Kota Palangka Raya sebanyak 12 orang dan dari DLH Kota Palangka Raya sebanyak tiga orang dalam kegiatan tersebut.

Menyambut kedatangan tiga instansi ini, Chandran Lestyono selaku Kepala Lapas Palangka Raya berharap melalui kegiatan ini maka percepatan ijin operasional poloklinik di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dapat terwujud sertifikasinya dengan kelengkapan administrasi untuk segera dipenuhi.

"Dari pihak Lapas Palangka Raya akan secara terus menerus akan meningkatkan sarana kesehatan yang ada. Selain itu kami juga berharap agar kerja sama yang baik antara kita dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk WBP" harap Chandran.

Berlangsung selama 1 (satu) jam, kegiatan ini dimulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIB dengan mendengar penjelasan singkat mengenai pemenuhan sarana Klinik oleh Kepala Bidand PTSP I DPMPTSP Kota Palangka Raya, Rudi Listianto.

"Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Operasional Klinik seperti kelayakan sarana dan prasarana Klinik, struktur organisasi pada Klinik, Tenaga Medis yang berkompeten, peralatan medis, obat-obatan, ruang pemeriksaan, ruang perawatan dan sebagainya" jelas Rudi.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham









0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA